Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Desa Karangampel, Langkah Awal Penguatan Ekonomi Gotong Royong

Karangampel, 6 Mei 2025 – Pemerintah Desa Karangampel menggelar kegiatan sosialisasi pendirian Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari tahapan awal pembentukan koperasi di tingkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Saung PKK dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW serta pendamping desa.


Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada warga terkait peran dan manfaat Koperasi Merah Putih sebagai wadah usaha ekonomi rakyat berbasis gotong royong yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam instruksi tersebut, Presiden menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar utama dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.


Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang didorong oleh pemerintah sebagai lembaga ekonomi rakyat modern, profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai upaya strategis nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Presiden RI menargetkan peluncuran koperasi ini secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.


Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi modern yang dikelola secara profesional dengan prinsip gotong royong. Fokusnya adalah:

Memotong rantai distribusi hasil pertanian,

Memberikan akses pembiayaan,

Membangun jaringan usaha berbasis desa, dan

Meningkatkan daya saing produk lokal.


Dalam Inpres ini, Presiden memberi instruksi langsung kepada 13 kementerian, 3 kepala badan, serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk:

Menyediakan dukungan regulasi dan anggaran;

Melakukan pendampingan teknis;

Menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan agenda koperasi desa.




Langkah Nyata di Desa Karangampel

Sosialisasi di Karangampel menjadi fondasi untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih Karangampel. Dalam pemaparannya, Pendamping Desa menyampaikan bahwa koperasi ini dapat memiliki berbagai unit usaha sesuai dengan potensi lokal seperti:

Unit simpan pinjam,

Gerai pengadaan sembako,

Pengolahan hasil pertanian,

Klinik dan apotek desa,

Gudang dan cold storage untuk komoditas tani.


Selanjutnya, Pemerintah Desa bersama masyarakat akan menyelenggarakan musyawarah desa untuk memilih pengurus koperasi, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mengajukan badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.


Dengan dimulainya proses ini, Desa Karangampel siap menjadi bagian dari gerakan nasional membangun ekonomi dari desa. Pemerintah desa menargetkan pembentukan koperasi rampung sebelum peluncuran nasional pada Juli 2025.


Share Berita